Setelah Indonesia
berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dalam konferensi Inter-Indonesia,
kini bangsa Indonesia secara keseluruhan telah siap menghadapi Konferensi Meja
Bundar (KMB).RI dan BFO bersiap diri memenangkan pertarungan diplomasi
menghadapi Belanda yang akan disaksikan wakil-wakil dari UNCI. Sementara itu
pada bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi di satu
pihak dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda dipihak lain, mengumumkan pemberhentian
tembak-menembak. Perintah itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 1949
untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk wilayah Sumatera.pada tanggal 4
Agustus 1949 pemerintah Republik Indonesia menyusun delegasi untuk menghadiri
KMB yang terdiri dari Drs Moh.Hatta (Ketua), Mr. Moh.Roem, Prof. Dr. Soepomo,
dr.J.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjoyo, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Konferensi Meja
Bundar diselenggrakan di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus sampai
dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi Indonesia dipimpin Drs. Moh Hatta, BFO
dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak KMB dan delegasi dari Belanda
dipimpin oleh Mr. Van Marseveen. Dari PBB dipimpin oleh Crittchlay.
KMB berlangsung lama
dan alot.dua masalah pokok yang sulit dipecahkan dalam konfrensi tersebut
menyangkut masalah berikut :
1.Masalah Uni
Indonesia Belanda : Indonesia menginginkan uni yang sifatnya hanya kerja sama
bebas,sedangkan Belanda menghendaki uni yang bersifat permanen.
2.Soal utang Hindia
Belanda : Indonesia mengakui utang Hindia Belanda sampai menyerahnya Belanda
kepada Jepang,sedangkan Belanda menghendaki Indonesia mengambil alih semua
utang Hindia Belanda sampai saat berlangsungnya konferensi.
Setelah melalui
perundingan yang berlarut-larut, akhirnya Pada tanggal 2 November 1949
perundingan diakhiri dengan keputusan sebagai berikut :
1.
Belanda
mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara merdeka dan berdaulat
2.
Penyelesaian
soal Irian Bart ditangguhkan samapi tahun berikutnya
3.
RIS
sebagai negara erdaulat penuh kerjasama dengan Belanda dalam suatu perserikatan
yang kepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak
yang sama.
4.
RIS
mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsensi, dan izin baru bagi
perusahaan-perusahaan.
5.
Semua
utang bekas Hindia Belanda harus di bayar oleh RIS.
-Hasil-hasil KMB
kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi.Untuk keperluan ini,KNIP
menyelenggarakan sidang pada 6-14 desember 1949.Dalam sidang ini diadakan
pungutan suara dengan hasil 226 suara menyatakan setuju,62 tidak setuju,dan 31
abstain.Dengan demikian,KNIP menerima hasil-hasil keputusan KMP :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar