Assakamu alaikum Warahmatullah Wabarakatuh :')
Selamat malam reader
postingan kali ini,yah salah satu tugas dari sekolah,daripada jadi dokumen yang ngebasi difolder,ada baiknya kalo diposting kan yak._.
Hihi selamat baca yah:D
maaf kalo ada ketypoan yang terjadi,maklum saat ngerjainnya mata sudah 5watt:'))
Bismillaah...
Pada dasarnya,
sumber hukum islam ada dua, yaitu al-Quran dan al-Hadits, firman Allah yang
artinya : “hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rosul-Nya dan Ulil
Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu bebeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rosul (sunah) jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Q.S an-Nisa: 59)
Sabda Rasulullah SAW : “Rosulullah SAW bersabda : Aku tinggalkan
kepadamu sekalian dua perkara, apabila kamu berpegang teguh kepada kedua
perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, kedua perkara
perkara itu ialah Kitab Allah (al-Quran) dan sunah Rasulullah (Hadits).” (HR.
Bukhari dan Muslim)
B. Pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Quran, al-Hadits
sebagai sumber hukum islam dan Ijtihad sebagai metode penetapan hukum
1. al-Quran
a. Pengertian al-Quran
Al-Quran menurut bahasa berarti bacaan, sedangkan menurut istilah adalah
wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (baik makna maupun redaksinya)
melalui perantaraan malaikat Jibril.
Al-Quran turun secara berangsur-angsur dalam tenggang waktu kurang lebih 23
tahun, yaitu sejak Muhammad bin Abdullah diangkat sebagai Nabi dan Rosul hingga
beliau wafat.
Al-Quran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.236 ayat. Ayat-ayat yang
turun pada periode Makkah (Ayat Makkiyah) sebanyak 4.780 ayat yang tercakup
dalam 86 surat. Sedangkan ayat-ayat yang turun pada periode Madinah (ayat
Madaniyah) sebanyak 1.456 ayat yang tercakup dalam 28 surat.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya mengandung nuansa sastra yang kental, karena
itu ayat-ayatnya pendek-pendek. Isinya banyak mengedepankan prinsip-prinsip
dasar kepercayaan dan meletakkan kaidah-kaidah umum syariah dan akhlak. Adapun
ayat Madaniyah menerangkan aspek syariah baik menyangkut peraturan tentang
ibadah maupun muamalah dan akhlak.
b. Kedudukan al-Quran
Al-Quran merupakan sumber huku Islam pertama. Hal ini didasarkan pada surat
al-Imron :132
c. Fungsi al-Quran
Al-Quran merupakan mukjizat Rosulullah Muhammad, yang berfungsi sebagai
pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Quran juga berfungsi sebagai koreksi atas
kitab-kitab sebelumnya. Al-Quran menjadi rahmat, hidayah, dan syafaat bagi
seluruh manusia. Ajaran al-Quran selalu sesuai kebutuhan manusia dalam kancah
kehidupan dan cocok dengan fitrah manusia. Sebagai pedoman hidup manusia,
Al-Quran dijamin kemurniannya oleh Allah.
2. Al-Sunnah
a. Pengertian As-sunnah
Ditinjau dari segi bahasa sunnah berarti jalan, kebiasaan dan tradisi.
Kebiasaan dan tradisi mencakup yang baik dan yang buruk. Makna sunah secara
terminologias identik dengan hadits, yaitu informasi yang disandarkan kepada
Nabi Muhammad baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan. Sunnah juga biasa
disebut dengan Hadits.
b. Kedudukan Hadits
Berdasarkan dalil Al-Quran Surat al-Imron 132, al-Ahzab 36 dan al-Hasyr
ayat 7, maka sunnah atau hadits menduduki posisi kedua sebagai sumber hukum
Islam setelah al-Quran.
c. Fungsi Hadits
Nabi Muhammad sebagai Rosul diberi tugas untuk menjelaskan hukum-hukum dan
memberikan contoh penerapannya. Sejalan dengan tugas tersebut, segala
keternangan dari rosul yang berkaitan dengan syariat yang terbukti shohih
menrupakan bagian dari wahyu itu sendiri. Karna iu semua hadits shohih wajib
diikuti oleh semua manusia.
Fungsi hadits secara ringkas adalah sebagai berikut :
(1) Memperkuat hukum yang telah ditentukan oleh al-Quran
(2) Memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum
(3) Menetapkan hukum yang tidak didapatkan dalam al-Quran
3. Ijtihad
a. Pengertian Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa brasal dari kata ijtahada, berarti
“mencurahkab tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh dan bekerja
semaksimal mungkin.” Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan
hukumnya, baik dalam al-Quran maupun Hadits.
Orang yang mampu menetapkan suatu hukum atas suatu masalah disebut
mujtahid, sementara proses mengeluarkan hukum dari dalilnya disebut sebagai
istinbath.
b. Kedudukan Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum islam ketiga setelah al-Quran dan Hadits.
Hasil Ijtihad bisa berbeda menurut ruang dan waktu serta menurut tingkat
intelektual mujtahid.
c. Syarat berijtihad
(1) Memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan bahasa arab, tafsir, ilmu
hadits, sejarah dan ilmu usdhul fiqh
(2) Mengetahui metodologi, seperti qiyas dan Ijma’
d. Metode Ijtihad
(1) Ijma’ (kesepakatan ulama)
(2) Qiyas (menetapkan hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu
pada hukum sesuatu yang telah ada hukumnya, berdasarkan persamann yang ada
antara dua hal tersebut)
(3) Istihsan (berorientasi pada kabaikan)
(4) Maslahah Mursalah (berorientasi pada kemaslahatan umat)
(5) Istishab (menetapkan hukum atas dasar hukum asal, karena tidak adanya
hukum qath’i (hukum yang pasti) yang mengubah hukum asal tersebut
(6) ‘Urf (menetapkan hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat)
(7) Syaddudz Dzari’ah (berorientasi pada mencegah bahaya yang mungkin
timbul)
C. PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
Hukum islam ada
dua macam, yaitu taklifi dadn wad’i. Hukum taklifi ialah firman Allah yang
menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara
berbuat atau meninggalkan.
Sedangkan sukum
wad’i ialah firman Allah yang menuntut menjadikan sesuatu sebagai sebab syarat
atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Hukum taklifi ada
lima macam :
1. wajib ialah tuntutan syara’ yang bersifat melaksanakan sesuatu dan tidak
boleh ditinggalkan. Apabila dilakukan mendapa pahala, sedangkan yang
meninggalkan mendapat dosa
2. Sunah, aialah tuntunan syara’ untuk melaksanakan suatu perbuatan yang
tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak
dilarang untuk meninggalkannya. Bagi orang yang melaksanakan mendapat pahala
dan yang meninggalkan tidak mendapat dosa.
3. Mubah, yaitu perintah Allah yang bersifat fakkultatif (mengandung
pilihan antara berbuat atau tidak berbuat
4. Makruh, yaitu tuntutan untuk meninggalkan yang tidak bersifat memaksa.
Apabila ditinggalkan mendapat pahala, sedangkan apabila dikerjakan tidak
berdosa
KESIMPULAN:’D
Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, acuan,
dan pedoman dalam menetapkan hukum Islam.sumber hukum Islam tertinggi adalah
Al-Qur’an, kemudian hadis, dan yang terahir adalah ijtihad.
Al-Qur’an menurut bahasa adalah bacaan atau yang dibaca, Al-Qur’an merupakan
sumber hukum Islam yang pertama dan berfungsi sebagai pedoman hidup
manusia menuju keselamatan dan mengharap ridla Allah swt di dunia dan di
akhirat.
Hadis menurut bahasa adalah perkataan, sedangkan menurut istilah adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw sebagai landasan hukum, baik
berupa perkataan, perbuatan maupn ketetapan (taqrir). Hadis merupakan sumber
hokum kedua yang harus diikuti oleh kaum muslimin.
Ijtihad adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hokum syari’at
dengan berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Artinya ijtihad baru boleh
dilakukan bila hokum suatu permasalahan dan ketentuannya tidak tercantum secara
nyata, baik dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadis. Adapaun bentuk ijtihad
bermacam-macam, diantanya adalah ijma’, qiyas (ra’yu), istishab, masalahah
mursalah dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar