Sabtu, 24 November 2012

Demokrasi Terpemimpin


Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
  1. Dari segi keamanan sosial : Banyaknya gerakan saparatis  pada masa demokrasi liberal menyebabkan ketidakstabilan negara.
  2. Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1950. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituantes. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan  pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
  • 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
  • 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi  : 
-Tidak berlaku kembali UUDS 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945 
-Dibubarkannya konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS

Demokrasi Terpemimpin itu sama dengan demokrasi terkelola : dimana pada masa itu partai-partai politik selalu bertentangan dan masing-masing mementingkan diri sendiri,oleh sebab itu Soekarno menganggap bahwa parpol yang ada belum dewasa untuk demokrasi , oleh sebab itu harus dipimpin.                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar