Kamis, 21 November 2013

SUMBER HUKUM ISLAM



Assakamu alaikum Warahmatullah Wabarakatuh :')

Selamat malam reader
postingan kali ini,yah salah satu tugas dari sekolah,daripada jadi dokumen yang ngebasi difolder,ada baiknya kalo diposting kan yak._. 
Hihi selamat baca yah:D
maaf kalo ada ketypoan yang terjadi,maklum saat ngerjainnya mata sudah 5watt:')) 


Bismillaah...

Pada dasarnya, sumber hukum islam ada dua, yaitu al-Quran dan al-Hadits, firman Allah yang artinya : “hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rosul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu bebeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rosul (sunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Q.S an-Nisa: 59)
Sabda Rasulullah SAW : “Rosulullah SAW bersabda : Aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara, apabila kamu berpegang teguh kepada kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, kedua perkara perkara itu ialah Kitab Allah (al-Quran) dan sunah Rasulullah (Hadits).” (HR. Bukhari dan Muslim)
B. Pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Quran, al-Hadits sebagai sumber hukum islam dan Ijtihad sebagai metode penetapan hukum
1. al-Quran
a. Pengertian al-Quran
Al-Quran menurut bahasa berarti bacaan, sedangkan menurut istilah adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (baik makna maupun redaksinya) melalui perantaraan malaikat Jibril.
Al-Quran turun secara berangsur-angsur dalam tenggang waktu kurang lebih 23 tahun, yaitu sejak Muhammad bin Abdullah diangkat sebagai Nabi dan Rosul hingga beliau wafat.
Al-Quran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.236 ayat. Ayat-ayat yang turun pada periode Makkah (Ayat Makkiyah) sebanyak 4.780 ayat yang tercakup dalam 86 surat. Sedangkan ayat-ayat yang turun pada periode Madinah (ayat Madaniyah) sebanyak 1.456 ayat yang tercakup dalam 28 surat.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya mengandung nuansa sastra yang kental, karena itu ayat-ayatnya pendek-pendek. Isinya banyak mengedepankan prinsip-prinsip dasar kepercayaan dan meletakkan kaidah-kaidah umum syariah dan akhlak. Adapun ayat Madaniyah menerangkan aspek syariah baik menyangkut peraturan tentang ibadah maupun muamalah dan akhlak.
b. Kedudukan al-Quran
Al-Quran merupakan sumber huku Islam pertama. Hal ini didasarkan pada surat al-Imron :132
c. Fungsi al-Quran
Al-Quran merupakan mukjizat Rosulullah Muhammad, yang berfungsi sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Quran juga berfungsi sebagai koreksi atas kitab-kitab sebelumnya. Al-Quran menjadi rahmat, hidayah, dan syafaat bagi seluruh manusia. Ajaran al-Quran selalu sesuai kebutuhan manusia dalam kancah kehidupan dan cocok dengan fitrah manusia. Sebagai pedoman hidup manusia, Al-Quran dijamin kemurniannya oleh Allah.
2. Al-Sunnah
a. Pengertian As-sunnah
Ditinjau dari segi bahasa sunnah berarti jalan, kebiasaan dan tradisi. Kebiasaan dan tradisi mencakup yang baik dan yang buruk. Makna sunah secara terminologias identik dengan hadits, yaitu informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan. Sunnah juga biasa disebut dengan Hadits.
b. Kedudukan Hadits
Berdasarkan dalil Al-Quran Surat al-Imron 132, al-Ahzab 36 dan al-Hasyr ayat 7, maka sunnah atau hadits menduduki posisi kedua sebagai sumber hukum Islam setelah al-Quran.
c. Fungsi Hadits
Nabi Muhammad sebagai Rosul diberi tugas untuk menjelaskan hukum-hukum dan memberikan contoh penerapannya. Sejalan dengan tugas tersebut, segala keternangan dari rosul yang berkaitan dengan syariat yang terbukti shohih menrupakan bagian dari wahyu itu sendiri. Karna iu semua hadits shohih wajib diikuti oleh semua manusia.
Fungsi hadits secara ringkas adalah sebagai berikut :
(1) Memperkuat hukum yang telah ditentukan oleh al-Quran
(2) Memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum
(3) Menetapkan hukum yang tidak didapatkan dalam al-Quran
3. Ijtihad
a. Pengertian Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa brasal dari kata ijtahada, berarti “mencurahkab tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh dan bekerja semaksimal mungkin.” Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam al-Quran maupun Hadits.
Orang yang mampu menetapkan suatu hukum atas suatu masalah disebut mujtahid, sementara proses mengeluarkan hukum dari dalilnya disebut sebagai istinbath.
b. Kedudukan Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum islam ketiga setelah al-Quran dan Hadits. Hasil Ijtihad bisa berbeda menurut ruang dan waktu serta menurut tingkat intelektual mujtahid.
c. Syarat berijtihad
(1) Memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan bahasa arab, tafsir, ilmu hadits, sejarah dan ilmu usdhul fiqh
(2) Mengetahui metodologi, seperti qiyas dan Ijma’
d. Metode Ijtihad
(1) Ijma’ (kesepakatan ulama)
(2) Qiyas (menetapkan hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang telah ada hukumnya, berdasarkan persamann yang ada antara dua hal tersebut)
(3) Istihsan (berorientasi pada kabaikan)
(4) Maslahah Mursalah (berorientasi pada kemaslahatan umat)
(5) Istishab (menetapkan hukum atas dasar hukum asal, karena tidak adanya hukum qath’i (hukum yang pasti) yang mengubah hukum asal tersebut
(6) ‘Urf (menetapkan hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat)
(7) Syaddudz Dzari’ah (berorientasi pada mencegah bahaya yang mungkin timbul)
C. PEMBAGIAN HUKUM ISLAM
Hukum islam ada dua macam, yaitu taklifi dadn wad’i. Hukum taklifi ialah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan.
Sedangkan sukum wad’i ialah firman Allah yang menuntut menjadikan sesuatu sebagai sebab syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Hukum taklifi ada lima macam :
1. wajib ialah tuntutan syara’ yang bersifat melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Apabila dilakukan mendapa pahala, sedangkan yang meninggalkan mendapat dosa
2. Sunah, aialah tuntunan syara’ untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Bagi orang yang melaksanakan mendapat pahala dan yang meninggalkan tidak mendapat dosa.
3. Mubah, yaitu perintah Allah yang bersifat fakkultatif (mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat
4. Makruh, yaitu tuntutan untuk meninggalkan yang tidak bersifat memaksa. Apabila ditinggalkan mendapat pahala, sedangkan apabila dikerjakan tidak berdosa
KESIMPULAN:’D
            Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, acuan, dan pedoman dalam menetapkan hukum Islam.sumber hukum Islam tertinggi adalah Al-Qur’an, kemudian hadis, dan yang terahir adalah ijtihad.
            Al-Qur’an menurut bahasa adalah bacaan atau yang dibaca, Al-Qur’an merupakan sumber hukum  Islam yang pertama dan berfungsi sebagai pedoman hidup manusia menuju keselamatan dan mengharap ridla Allah swt di dunia dan di akhirat.
            Hadis menurut  bahasa adalah perkataan, sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw sebagai landasan hukum, baik berupa perkataan, perbuatan maupn ketetapan (taqrir). Hadis merupakan sumber hokum kedua yang harus diikuti oleh kaum muslimin.
            Ijtihad adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hokum syari’at dengan berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Artinya ijtihad baru boleh dilakukan bila hokum suatu permasalahan dan ketentuannya tidak tercantum secara nyata, baik dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadis. Adapaun bentuk ijtihad bermacam-macam, diantanya adalah ijma’, qiyas (ra’yu), istishab, masalahah mursalah dll. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar